Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

DPRD Lutim Soroti Sengketa Lahan Desa Harapan, Badawi Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

26
×

DPRD Lutim Soroti Sengketa Lahan Desa Harapan, Badawi Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat dengar pendapat atau RDP membahas sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, bersama sejumlah anggota komisi. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan PT CLM, Fauzy, serta perwakilan PT PDS, Ayu, Agus Melas, dan Joice Andi Baso.

Dari pihak warga hadir Awaluddin, Azwar Anwar, serta sekitar 20 orang yang mewakili pemegang hak atas tanah.

Pembahasan antara lain menyoroti proses hukum yang berjalan terhadap warga di tengah belum tuntasnya persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Dalam RDP, warga mengatakan telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Langkah itu meliputi komunikasi dengan perusahaan, koordinasi dengan instansi terkait, penelusuran administrasi pertanahan, hingga menempuh jalur litigasi.

Warga mengaku munculnya laporan pidana di tengah proses penyelesaian sengketa menimbulkan kekhawatiran. Mereka memandang kondisi tersebut sebagai dugaan kriminalisasi terhadap upaya mempertahankan hak atas tanah.

Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak warga dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Menanggapi hal itu, Badawi meminta seluruh pihak tidak mengambil langkah yang justru memperuncing persoalan.

“Jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis. Persoalan lahan ini harus diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang tersedia. Kalau ada persoalan hak, selesaikan sesuai mekanisme hukum dan dudukkan semua pihak secara proporsional,” ujar Badawi dalam RDP.

Menurut Badawi, penyelesaian sengketa pertanahan harus memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menunjukkan dasar hak dan kepentingannya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan sarana untuk memberikan tekanan kepada pihak lain.

Warga Klaim Telah Tempuh Jalur Hukum

Perwakilan warga, Awaluddin, mengatakan para pemegang sertifikat hak milik atau SHM telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi maupun hukum.

Menurut dia, langkah warga bukan untuk menghambat investasi atau kegiatan usaha perusahaan. Mereka, kata Awaluddin, ingin memastikan penggunaan tanah yang mereka klaim sebagai hak memperoleh penyelesaian yang jelas.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya terbaik. Kami berkomunikasi, berkoordinasi dan juga menempuh jalur pengadilan. Tetapi ketika pendekatan yang dilakukan terhadap kami justru dirasakan semakin menekan, tentu kami juga harus melakukan langkah yang kami anggap sah untuk mempertahankan dan memanfaatkan lahan kami,” kata Awaluddin.

Ia mengatakan pemegang hak berencana menegaskan kembali penguasaan fisik atas bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM. Langkah tersebut antara lain memasang tanda batas dan melakukan aktivitas pada bagian lahan yang mereka anggap sebagai miliknya.

“Bagi kami, menguasai kembali dan memanfaatkan lahan merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak. Tetapi kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan melalui tekanan,” ujarnya.

Warga Minta Pokok Sengketa Tidak Bergeser

Warga meminta persoalan mengenai status tanah, dasar penggunaan lahan, serta hubungan antara pemegang IUP dan pemegang hak atas tanah terlebih dahulu diperjelas.

Mereka berpandangan keberadaan izin pertambangan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai hak atas tanah.

Karena itu, warga meminta dokumen pertanahan, peta bidang, dasar transaksi, serta kondisi penggunaan lahan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Mereka juga meminta proses pidana tidak menjadi pengganti penyelesaian sengketa pertanahan dan keperdataan.

Warga Tegaskan Tetap Mendukung Investasi

Dalam RDP, warga menegaskan tidak menolak investasi. Mereka berharap kegiatan usaha di Luwu Timur tetap berjalan dalam situasi yang kondusif.

Namun, menurut mereka, kepastian investasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat.

“Kami ingin investasi tetap berjalan dengan baik di Luwu Timur. Tetapi kepastian investasi harus berjalan bersama dengan kepastian dan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai perusahaan memperoleh kepastian untuk berusaha, sementara masyarakat yang memiliki dasar hak justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya,” kata Awaluddin.

Warga berharap DPRD Luwu Timur terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan fasilitasi.

Mereka meminta hasil RDP tidak berhenti pada forum pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret yang melibatkan pemegang hak, perusahaan, dan instansi terkait.

DPRD Dorong Penyelesaian dengan Instrumen Hukum

RDP tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan para pihak dan mencari penyelesaian yang terukur.

Warga meminta seluruh pihak menghindari langkah yang berpotensi memperbesar konflik. Mereka mendorong penyelesaian dikembalikan pada mekanisme pertanahan, perdata, mediasi, dan instrumen hukum lain yang tersedia.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya mengenai aktivitas perusahaan. Sengketa itu juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.

DPRD Luwu Timur mendorong agar setiap pihak menempuh mekanisme hukum yang tersedia sehingga persoalan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, bukti, dan kewenangan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *