LUWU TIMUR — DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas berkas usulan Sarana dan Prasarana (Sarpras) kelompok tani yang diminta untuk dikembalikan ke kabupaten. Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur, Senin (06/10/2025).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Sukasman, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Jihadin Peruge, dan Anggota DPRD, Sarkawi Hamid. Hadir pula Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur, Muhtar, serta sejumlah ketua kelompok tani yang terdampak.
Dalam rapat tersebut, DPRD Luwu Timur membacakan empat poin kesepakatan sebagai hasil RDP yang disampaikan oleh Anggota Komisi II, Sarkawi Hamid.
Berikut empat poin hasil RDP:
1. Delapan kelompok tani yang telah mengusulkan program Sarpras dan melalui proses verifikasi di tingkat kabupaten, provinsi, serta Kementerian (Dirjen Perkebunan dan Pertanian) tetap dilanjutkan sesuai surat Dirjenbun Nomor: B-1586/RC.280/E.4/08/2025, hingga tahap verifikasi lapangan.
2. Kelompok tani baru yang mengajukan Sarpras tahun 2025 tetap dapat diusulkan dan diverifikasi sesuai ketentuan Permentan Nomor 5 Tahun 2025 dan aturan lainnya, tanpa menggugurkan kelompok yang telah lebih dulu terverifikasi.
3. Komisi II DPRD Lutim akan melakukan pengawalan dan koordinasi dengan Bidang Perkebunan Provinsi Sulsel serta melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI untuk menyuarakan dan mengawal agar program Sarpras tetap berjalan di Kabupaten Luwu Timur.
4. Komisi II DPRD Lutim akan melakukan pemantauan khusus terhadap pelaksanaan program Sarpras, baik di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, tim verifikasi kabupaten, maupun kelompok tani pengusul program.
Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Sukasman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi para petani agar program Sarpras benar-benar terlaksana dan tidak terhambat oleh kendala administrasi.
“Kita ingin memastikan tidak ada kelompok tani yang dirugikan. Semua yang sudah memenuhi syarat dan melalui verifikasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme,” tegas Sukasman.
Melalui hasil RDP ini, DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan petani dan menjaga agar program Sarpras tetap memberikan manfaat nyata bagi peningkatan produktivitas pertanian di daerah.














