INPUTRAKYAT_LUTRA,–Tujuh Fraksi di DPRD Luwu Utara setuju terhadap perubahan Ranperda No 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.
Persetujuan fraksi dalam paripurna dengan Pandangan Umum Fraksi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/04/18) yang dipimpin wakil ketua DPRD Rahmat Laguni.
Adapun tujuh Fraksi menyetujui ranperda tersebut untuk di bahas yakni, Fraksi Golkar, Gerindra, Hanura, PAN, PDI Perjuangan, Nasdem dan Fraksi Kebangkitan Demokrasi Keadilan.
Wakil Ketua DPRD Rahmat Laguni usai memimpin Paripurna mengatakan, terkait dengan Perubahan atas Ranperda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa terdapat beberapa di item yang akan diubah diantaranya, perangkat desa harus terdaftar di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran sebagai calon kepala desa.
Kemudian soal uji coba pelaksanaan pemilihan kepala desa berbasis elektronik atau E-Voting yang akan diterapkan pada tiga desa dalam pemilihan kepala desa serentak tahun ini.
Ini merupakan sebuah inovasi daerah dan langkah maju dalam pemilihan kepala desa maka dari itu dalam Paripurna semua fraksi di DPRD menyetujui perubahannya dan kemudian dibahas pada tingkat selajutnya, jelas Rahmat.
Paripurna ini dihadiri Sekertaris Kabupaten H. Abdul Mahfud dan dihadiri segenap Anggota DPRD Lutra serta Sekretaris Dewan Muhtar Jaya dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Liputan: Rama | Editor: Amk.














