LUWU TIMUR – DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal penetapan 10 proyek strategis daerah tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Proyek-proyek tersebut diharapkan menjadi motor percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat.
Anggota DPRD Luwu Timur, Muh. Nur (Cicik), menyampaikan bahwa paket proyek strategis ini tidak hanya ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 103/A-05/11/2025 tertanggal 18 Maret 2025, tetapi juga sudah dilaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“10 proyek strategis kabupaten sudah dilaporkan Bupati Luwu Timur ke KPK,” ungkap Cicik melalui akun Facebook pribadinya, Minggu (21/9/2025).
DPRD menilai langkah pelaporan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan proyek strategis benar-benar sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan anggaran.
Adapun 10 proyek strategis yang akan dikawal DPRD meliputi pembangunan Pasar Tomoni Tahap II, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, rekonstruksi tanggul banjir di Desa Lauwo, pembangunan gedung RSUD I La Galigo, Terminal Malili, Malili Riverside, pembangunan ruang kelas baru, penataan trotoar, hingga penataan kawasan Bumi Batara Guru.
Dengan keterlibatan DPRD, masyarakat diharapkan dapat melihat secara langsung bahwa setiap proyek pembangunan berjalan transparan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.














