LUWU TIMUR – Haraan baru bagi petani dan tenaga kerja lokal di Kabupaten Luwu Timur segera terwujud. DPRD Luwu Timur memastikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Oktober 2025 mendatang.
Dua regulasi yang dimaksud adalah Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan bahwa kehadiran aturan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang kerap berada di posisi paling rentan.
“Ketahanan pangan daerah hanya dapat terwujud apabila petani sebagai produsen pangan mendapat perlindungan dan dukungan yang memadai. Ranperda ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka sifatnya mendesak,” tegas Firman.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap petani juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun kebijakan untuk melindungi para petani.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dinilai sangat strategis di tengah berkembangnya kawasan industri di Luwu Timur. Perda ini nantinya akan menjamin hak-hak tenaga kerja lokal, sekaligus memperluas peluang kerja bagi putra-putri daerah.
“InsyaAllah tanggal 20 Oktober nanti, kedua Ranperda ini akan disahkan bersama 35 anggota DPRD dengan persetujuan seluruh fraksi,” tambah Firman Udding.
Jika resmi berlaku, kedua perda tersebut akan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memastikan tenaga kerja lokal mendapat prioritas di tengah geliat pembangunan daerah.














