Ilustrasi.
INPUTRAKYAT_LUTIM,–Status tersangka yang melilit Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur, La Besse sudah berjalan empat tahun.
Sebelumnya, La Besse ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 7 Februari 2017 lalu.
La Besse dijerat dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah sebesar Rp 23 ribu bagi guru dan siswa untuk mengecek golongan darah.
Selain La Besse, Agus Setiawan selaku rekanan ikut pula ditetapkan sebagai tersangka.
Kadis pendidikan dijerat lantaran mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 16 Januari 2017, dengan nomor 410/028/I/Dik-LT/2017.
Terbitnya rekomendasi itu berdasarkan surat dari Arta Global Medika (AGM) Palopo, nomor 001/S-Pemb/Palopo/1-12-2017, perihal rekomendasi ijin cek golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 5, 11, 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancamannya, dihukum paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 200 juta, sebagaimana diungkapkan langsung Ketua Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Luwu Timur Kompol Armin Anwar kala itu.
Namun anehnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka empat tahun yang lalu, La Besse terlihat masih menghirup udara bebas dan bahkan tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat ini.
Tidak hanya itu, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler sempat mengeluarkan statement ke awak media, bahwasanya ia akan menindak tegas sekaligus berjanji memberikan sanksi.
Kendati demikian, sampai saat ini kasus tersebut bak ditelan bumi dan bahkan La Besse diduga terkesan kebal hukum.
Sekjen Pospera Luwu Timur, Awaluddin menyayangkan sikap penegak hukum di Luwu Timur membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian, Jumat (14/08/2020).
“Kasus ini seharusnya ada kejelasan dari penegak hukum, apakah di SP3 kan atau bagaimana, karena sampai saat ini Kadis Pendidikan Lutim masih menyandang status tersangka,” tandas Awal.
Menurutnya, kasus ini saya anggap luar biasa, karena sudah empat tahun ditersangkakan namun belum juga menuai titik terang dan bahkan tersangka terkesan kebal hukum.
Kalau memang penegak hukum di Luwu Timur tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka secara kelembagaan kami meminta Polda atau Kejati Sulsel untuk turun tangan menangani kasus tersebut, kuncinya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














