INPUTRAKYAT_PALOPO,–Bawaslu Palopo menemukan sedikitnya enam orang ketua RW/RT di Kota Palopo, terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Keenam ketua RT/RW tersebut telah diproses di kelurahan masing-masing. Hasilnya, 3 orang diantaranya telah resmi mengundurkan diri dan 1 orang lainnya dipecat.
“Alhamdulillah telah direspons oleh pihak kelurahan dan hasilnya 3 orang mengundurkan diri,” kata Koordiv HP2H Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, Selasa,12 Desember 2023.
Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Kota Palopo menyampaikan keenam Ketua RT/RW tersebut ke pihak kelurahan. Lurah masing-masing lantas menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut.
“Satu orang diberhentikan dan 2 orang belum ada informasi dari pihak kelurahan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Keenam RT/RW tersebut diduga telah melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perarturan Bawaslu tahun 2018.
“Mereka ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018,” jelasnya.
Diketahui Tiga Ketua RT/RW yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara 1 orang yang diberhentikan yaitu dari Kelurahan Surutanga.
Liputan: Rindu | Editor: Redaksi.