INPUTRAKYAT_LUTIM — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Luwu Timur dan seluruh Sulawesi Selatan. Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang kesempatan istimewa melalui program “Extra Time! Bebas dan Diskon yang kini berlaku 1 November hingga 31 Desember 2026.
Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan jauh lebih ringan. Pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah. Tak hanya itu, seluruh denda keterlambatan juga dihapuskan, mencakup denda pajak kendaraan, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, hingga denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lewat.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Segera datang ke kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir pada akhir Desember nanti,” pesannya.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur (Unit Pelaksana Teknis Pendapatan / Samsat Malili) dijabat oleh H. Sumardi Sunusi,saat dikonfirmasi membenarkan dan menyampaikan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Jangan tunda lagi, kunjungi kantor Samsat terdekat dan lunasi pajak kendaraan Anda tanpa denda yang memberatkan! (Rama).














