INPUTRAKYAT_LUTIM,–Bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan pada situasi pendemi virus corona seperti saat ini, diharuskan mengacu pada protokol yang ada. Itu didasari guna mencegah dan mengatasi penyebaran virus yang mematikan tersebut.
Untuk diketahui, sejak virus ini merebak, tercatat tiga pasang calon pengantin di wilayah Malili, Lutim, menunda pelaksanaan acara pernikahannya. Penundaan tersebut bukan atas permintaan pemerintah melainkan atas keluarga itu sendiri.
“Penundaan pernikahan tiga keluarga itu memang atas dasar permintaan mereka. Karena berdasarkan protokol penanganan covid-19 acara pernikahan hanya dapat dihadiri 6 orang ditambah 1 penghulu, dimana tidak diperbolehkan ramai,” ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malili, Rusdidamping, Jumat (17/04/2020).
Senada dari itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Kementerian Agama Luwu Timur, M. Yunus mengatakan, baru baru ini Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menerbitkan surat edaran terkait protokol penanganan Covid-19 dalam pelayanan kebimasislaman, antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
Selain itu, dalam surat edaran Dirjen Bimas Islam berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.
“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” ungkap Yunus kutip pernyataan Kamaruddin Amin, Kamis 16 April 2020.
Lanjutnya, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.
Sementara pelaksanan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang ditetapkan BNPB hingga 29 Mei 2020.
Di masa darurat Covid-19 ini kata Yunus, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Pelayanan akad nikah itupun hanya akan dilaksanakan di KUA sementara layanan di luar KUA ditiadakan.
Pelaksanaan akad nikah melalui via online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya juga tidak diperkenankan, ucap Yunus.
Adapun protokol akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, sebagai berikut:
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
- Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Tak sampai disitu, Yunus mengingatkan kepada semua kepala KUA supaya dalam pelaksanaan nikah di KUA tetap taat pada protokol yang ada, seperti keluarga calon pengantin aksimal 6 orang, atur jarak minimal 1 meter termasuk catin pria dan wanita ketika duduk besanding.
“Semua pakai masker. Siapkan hand sanitiser sebelum pakai pulpen untuk tandatangan, pengambilan foto akad nikah harus taat protokol. Setelah selesai akad nikah segera diminta untuk meninggalkan KUA. Serta pakai kaus tangan dan sebaiknya hindarkan diri berjabat tangan,” imbuhnya.
Liputan: Akm | Editor: Redaksi.














