INPUTRAKYAT_PALOPO, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyampaikan dua tahap layanan pindah memilih, baik pindah masuk maupun pindah keluar, itu dibuka pada 28 Oktober dan 20 November 2024.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan rakor penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb) untuk Pilkada Sulsel dan Palopo di Hotel Mulia Indah, Kamis 17 Oktober 2024.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada PPK dan PPS agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih di tingkat kecamatan serta kelurahan.
“Saya mengingatkan teman-teman PPK dan PPS untuk mengoptimalkan pelayanan pindah memilih,” ujar Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail.
“Teman-teman juga diminta untuk sosialisasi ke instansi pemerintah maupun swasta yang ada di wilayah yang ingin pindah memilih dapat segera mengurus pindah memilih dan menjadi DTPb,” imbuhnya.
Iswandi menjelaskan sembilan alasan mengapa pindah memilih, yakni, sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial maupun panti rehabilitasi.
Kemudian, masyarakat yang menjalani rehabilitasi narkoba yang harus disertai dengan surat keterangan lembaga atau instansi rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya, sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan yang harus disertai dengan surat keterangan belajar dari lembaga atau instansi pendidikan, pindah domisili yang harus disertai fotokopi KTP elektronik sesuai alamat terbaru, tertimpa bencana alam yang harus disertai surat dari BNPB, Lurah, Kepala Desa atau pemberitaan media massa, serta sedang bekerja diluar domisili yang harus disertai surat tugas pimpinan lembaga atau instansi.
Pemilih yang pindah memilih dalam satu kabupaten kota yang sama serta pindah memilih karena pindah domisili akan diberi surat suara Gubernur dan Wali Kota saat Pilkada.
Sementara, pemilih yang pindah memilih diluar kabupaten kota, namun masih dalam satu provinsi hanya diberi surat suara pemilihan Gubernur.
Dan pemilih yang pindah memilih diluar provinsi tidak diberi surat suara saat Pilkada serentak 2024.(*)