Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Palopo

Himbauan Walikota Palopo, API Menilai Pemkot Tak Paham Aturan Perundang Undangan

369
×

Himbauan Walikota Palopo, API Menilai Pemkot Tak Paham Aturan Perundang Undangan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_ PALOPO– Beredarnya surat himbauan pemerintah Walikota sekaitan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menciderai nilai kebebasan berpendapat itu membuat Aliansi Peduli Indonesia (API) bereaksi.

Jendral Lapangan (Jendlap) API, Muhaimin Ilyas, menganggap hal tersebut bertentangan dengan hirarki peraturan perundangan-undangan.

” Surat himbauan menjaga keamanan dan ketertiban yang di keluarkan oleh Walikota Palopo, HM, Judas Amir, itu saya anggap bertentangan dengan hirarki peraturan Perundangan-undangan”, ujarnya.

Pasalnya, penyampaian pendapat di muka’ umum adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin Undang-Undang.

“Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi  “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul”. Mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. terang Muhaimin.

Kehadiran Surat himbauan itu dinilai  Aliansi Peduli Indonesia (API) sebagai upaya pemerintah Kota Palopo untuk memprovokatif Masyarakat dengan massa aksi agar tidak mendukung penolakan UU Omnibus Law yang sudah hampir seminggu dilakukan oleh Aliansi Peduli Indonesia Kota Palopo (API) dan bahkan belum ada kejelasan mengenai tuntutan tersebut hingga saat ini.

Muhaimin, menjelaskan, seharusnya sebelum mengeluarkan himbauan perlu  memahami hirarki dalam peraturan perundangan undangan agar tidak kelirum

“Saya anggap Pemimpin hari ini tidak memahami hal tersebut, Bahkan apa yang telah di lakukan itu melanggar konstitusi, menciderai nilai demokrasi dan Pancasila”, Pungkasnya.

Reporter : ris | Editor : redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *