INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan Negara.
Barang lelang berupa satu unit mobil Toyota Sienta Tahun 2017 warna putih. Hal tersebut berdasarkan putusan pengafilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 54/Pid.Sus- TPK/2025/PN Mks.
Untuk harga limit kendaraan tersebut sebesar Rp 79.600.000. Uang jaminan Rp 15. 920.000. Keterangan dokumen hanya memiliki STNK, non BPKB.
Sekedar informasi, pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Jumat 19 Desember 2025 sampai Pukul 13.30 sesuai waktu server. Pelelangan melalui alamat domain ‘ lelang.go.id ‘. Untuk tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo, Jl. Andi Kambo Nomor 55 Kota Palopo.
Bagi yang ingin mengetahui cara penawaran penetapan pemenang yakni melalui aplikasi Lelang (Open Bidding), setelah batas akhir penawaran.
Berikut syarat dan informasi lelang :
1. Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (Open bidding) melalui website
www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang berada di menu “Syarat dan Ketentuan.
2. Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id, Peserta lelang mendaftar dengan mengisi KTP-NPWP-Nomor Rekening Tabungan dan Mengupload KTP+NPWP (file jpg.jpeg.pdf).
3. Nominal uang jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan lelang yang disyaratkan dan uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan lelang.
4. Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan akan dikembalikan utuh ke rekening yang didaftarkan di akun, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang.
5. Setelah menyetor uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang, Penawaran lelang paling sedikit sama dengan limit sampai batas waktu.
6. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang ke nomor VA. Apabila tidak lunas maka penetepan pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara.
7. Fisik barang yang akan dilelang dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Jln. Soekarno Hatta Desa Puncak Indah Kecamatan Malili.
8. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (kondisi as is). Peserta lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui objek lelang.
9. Informasi lebih lanjut terkait objek lelang dapat menghubungi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah Kabupaten Luwu Timur melalui WhatsApp (WA . 0859-6718-2367 / 0852-9873-3260).















