INPUTRAKYAT_LUTRA, — Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Persipda), Maharuddin, mengungkapkan, ada empat instrumen yang sifatnya wajib dalam sebuah pengelolaan arsip yakni, Tata Naskah Dinas,Jadwal Retensi Arsip (JRA),Klasifikasi Arsip; dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.
Arsip itu adalah rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk. Agar terkelola dengan baik dan benar, maka dibutuhkan empat instrumen wajib dalam pengelolaannya,” ujar Maharuddin, Selasa (21/11), saat ditemui.
Saya berharap para pemerhati kearsipan, mampu mengurangi arsip yang tidak penting pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan juga yang kesulitan mencari tempat penyimpanan arsip, padahal arsipnya seharusnya telah dimusnahkan sejak 10 (sepuluh) tahun yang lalu,” pungkasnya.
Liputan: Rama.