Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Ini Kawasan Tanpa Rokok di Lutim, Melanggar Disanksi

570
×

Ini Kawasan Tanpa Rokok di Lutim, Melanggar Disanksi

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, bakal menerapkan kawasan tanpa rokok.

Penerapan itu dikabarkan akan dilakukan di Tahun 2019 mendatang.

Hal tersebut diawali dengan sosioalisasi kepada masyarakat tahun ini, sebelum penerapan dimulai.

Kawasan tanpa rokok ini tertuang dalam peraturan daerah Lutim nomor 9 tahun 2016.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Lutim, Baharuddin mengatakan, tahun depan kita sudah terapkan Perda ini, makanya terlebih dahulu kita lakukan sosialisasi ke Masyarakat, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Selasa (16/10/18).

Kalau itu dilanggar kata Bahar, sebagaimana Pasal 9 ayat 1 akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp. 1 juta.

Sementara di Pasal 9 ayat 2 dan 3 pelanggar akan dipidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta, papar Baharuddin.

Dijelaskannya, tempat atau kawasan tanpa rokok nantinya yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Dari tujuh poin itu, ada empat poin akan disiapkan pojok rokok yakni, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Sementara ketiga poin lainnya sama sekali tidak dapat ditoleransi atau tidak disiapkan pojok rokok.

“Nah’ ketika kami dapat saat giat patroli nantinya, pelanggar akan disanksi dengan proses cepat,” tutup Bahar.

Liputan: Arif | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *