INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Salam Latief menyebut ratusan juta rupiah penggunaan belanja rutin mantan Camat Wasuponda Bambang Andi Acang diduga fiktif.
Bahkan kata Salam Latief, surat pertanggung jawabannya (SPJ) tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dana yang belum dapat dipertanggung jawabkan itu terdiri anggaran 2022 dan 2023, ungkapnya, Senin (4/3/2024), sebagaimana dikutip dari sinyaltajam.com.
“SPJ untuk tahun 2022 dan 2023 hingga saat ini ada beberapa kegiatan belum dapat dipertanggung jawabkan oleh Mantan Camat Wasuponda, Bambang Andi Acang selaku pengguna anggaran,” jelasnya.
“Belanja yang belum dapat dipertanggung jawabkan terdiri dari biaya Makan minum, Perjalanan Dinas dan beberapa kegiatan operasional lainnya, ini yang belum bisa dipertanggung jawabkan dan Nilai totalnya ratusan juta rupiah,” sambungnya lagi.
Lanjutnya, inspektorat telah melakukan audit reguler secara berjenjang, termasuk mengklarifikasi kepada mantan Camat dan bendahara AL serta seluruh PPTK kecamatan Wasuponda, pemeriksaan dan pembinaan kami sudah lakukan namun dana tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi keuangan.
“Temuan inspektorat di kantor camat Wasuponda masih banyak administrasi yang belum ditandatangani, dugaan sementara beberapa belanja seperti biaya makan minum dan operasional umum termasuk perjalanan Dinas, kami masih terus berupaya agar uang yang nilainya ratusan juta tersebut dapat dipertanggung jawabkan atau dikembalikan ke kas Daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Mantan Camat Wasuponda, Bambang Andi Acang terkait temuan tersebut














