Example 728x250
Input Lutim

Irwan Luncurkan Program ‘Ibas Peduli’, Kaitan Ade Setia Group?

537
×

Irwan Luncurkan Program ‘Ibas Peduli’, Kaitan Ade Setia Group?

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Irwan Bachri Syam meluncurkan program ‘Ibas Peduli’. Hal itu sebagai bukti kepeduliannya ke masyarakat Luwu Timur meski dirinya tak lagi menjabat sebagai Bupati Luwu Timur.

Program tersebut diluncurkan kemarin, Rabu (03/03/2021) di kediamannya, Lorong 2, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, yang ditandai dengan pemberian kartu perlindungan oleh Irwan terhadap penerima manfaat secara simbolis.

Informasi yang dihimpun, program Ibas Peduli adalah santunan tunai terhadap masyarakat. Dan program ini murni dari kepedulian Irwan Bachri Syam terhadap masyarakat Luwu Timur.

Lalu apa kaitannya dengan Ade Setia Group? Menurut Direktur Utama Ade Setia Group, bahwa kehadirannya diacara kemarin hanya sebatas pendamping acara.

“Saya hanya pendamping acara kegiatan penyerahan kartu perlindungan Ibas Peduli. Dan program ini murni kegiatan sosial pak Irwan terhadap masyarakat penerima manfaat,” jelas Ade

Kalau ada yang mengatakan kami sebagai penjual kartu peduli, itu keliru. Kami hanya sebatas pendamping acara kemarin. Tidak ada kaitannya antara kami dengan program tersebut. Itu murni inisiatif pak Irwan demi meringankan beban masyarakat, terang Ade.

Ditanya ada kah pembayaran iuran setiap bulan dari penerima manfaat ke program Ibas Peduli? kata Ade, tidak ada pembayaran, semua biaya ditanggung oleh pak Irwan. Masyarakat penerima manfaat hanya tahu menerima santunan.

“Jadi sekali lagi tidak benar kalau ada isu mengatakan bahwasanya saya menjual kartu peduli atau pak Irwan membeli kartu. Kegiatan ini murni inisiatif atas kepedulian pak Irwan meski dirinya tak lagi menjabat sebagai Bupati,” tutupnya.

Untuk diketahui, sasaran program Ibas Peduli yakni memberikan santunan rawat inap, meninggal dunia akibat lakalantas, meninggal dunia karena sakit plus biaya pemakaman, biaya operasi, kebakaran rumah dan cacat permanen akibat lakalantas.

Adapun rincian besaran yang diberikan ke penerima manfaat yaitu,

  1. Pasien rawat inap RS, Rp 150 ribu perhari.
  2. Meninggal dunia akibat lakalantas, Rp 20 juta.
  3. Meninggal dunia karena sakit plus biaya pemakaman, Rp 8 juta.
  4. Biaya operasi, Rp 3 juta.
  5. Kebakaran rumah, Rp 3 juta.
  6. Cacat permanen akibat lakalantas Rp 25 juta.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *