Example 728x250
Example 728x250
Input HukrimInput Regional

Jadi Pengedar Sabu Penganguran Asal Makassar Di Tangkap Satresnarkoba Polres Gowa

388
×

Jadi Pengedar Sabu Penganguran Asal Makassar Di Tangkap Satresnarkoba Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_GOWA,– Satuan reserse kriminal Narkoba Polres Gowa kembali berhasil mengamankan 1 orang pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang Narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial HRD alias MM, pria 39 tahun seorang seorang penganguran . Dari keterangan tersangka beralamat di jalan Sabutung camba barua Kec. Ujung tanah Kota Makassar.

Dalam konfrensi persnya di halaman kantor polres Gowa pada Rabu 1 Agustus 2018 siang, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga,SIK,.Msi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka LP. A. No. 122 tgl 24 juli 2018 lalu.

“Penangkapan berawal saat dilakukan Operasi KKYD di jl.Poros Tun Abd Razak Somba Opu Kab. Gowa. Penunjukan dari RD yg lebih awal ditangkap bahwa pemilik Sabu adalah HRD dan dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya pada hari selasa 24 juli 2018 sekitar pukul 23.00 wita” jelas Akbp Shinto Silitonga,SIK,.Msi pada awak media.

Modus tersangka HRD alias MM selaku kurir dari seorang pria berInisial SF. Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan upah Rp. 10 juta untuk penjualan 1 kilo gram setelah sabhu habis terjual. Ia menjual obat-obatan terlarang ini untuk menopang ekonomi dalam keluarga, karena tidak memiliki pekerjaan

Dari tangan tersangka petugas Satuan resort kriminal Narkoba Polres Gowa, berhasil mengamankan barang Bukti berupa 7 sachet terdiri dari besar dan sedang dgn berat kotor kurang lebih 232,42 gram. Petugas juga menyita 2 buah timbangan electrik dan 2 ball sachet klip.

Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga,SIK,.Msi menegaskan polres Gowa tidak akan main-main dalam pemberantasan narkoba di wilayah polres Gowa. Sedangkan untuk tersangka HRD kini di jerat dengan undang-undang narkotika “Tsk HRD alias MM ini di jerat dgn pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup” pungkas Shinto.

Liputan:Noya| Editor:AMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *