INPUTRAKYAT_LUTIM,–Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pencekalan terhadap pedagang di Pasar Tradisional Malili, desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Kamis (24/05/18) pagi.
Pencekalan tersebut dilakukan lantaran jadwal pasar tepatnya hari ini di Pasar Tradisional Malili sebagaimana biasanya dialihkan ke Pasar baru yakni Pasar Niaga Malili yang terletak di desa Puncak Indah, Malili, tepatnya di belakang SPBU sebagaimana surat edaran Bupati Luwu Timur.
Namun tindakan pengalihan jadwal tersebut menuai aksi protes dari sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Malili.
Selang bebera menit aksi protes, pihak Disdagkop-UKM dan pemerintah kecamatan turun menemui warga dan menjelaskan kejadian tersebut.
“Kami hanya menjalankan surat edaran bapak Bupati yang menegaskan agar para pedagang untuk hari kamis itu berjualan di Pasar Niaga Malili bukan di Pasar Tradisional Malili. Hari Minggu, pedagang boleh kembali berjualan di Pasar Tradisional Malili,” kata Andi Hadis Tenrigiling selaku fasilitator dari Disdagkop-UKM dihadapan puluhan pedagang.
Semenetara itu, salah satu pedagang yang tak menyebutkan namanya mengatakan, ada kebijakan bupati bahwasanya bagi pedagang memiliki lods di Pasar Tradisional Malili, boleh berjualan pada hari Kamis.
“Pada saat kami terima surat edaran bupati, kami langsung mengontak bupati dan meminta agar kami yang punya lods di pasar tradisional tetap beraktivitas pada hari kamis,” ucap Warga.
Alhasil kata Warga, bupati memperbolehkan kecuali pedagang yang berjualan di sekitar jalan pelataran Pasar, yang tentunya dipindahkan ke Pasar Niaga Modern Malili.
Pantauan media ini, aksi protes tersebut tak berlangsung lama lantaran adanya kesepakatan bersama antara pedagang dengan pemerintah yakni dengan diaktifkannya kedua Pasar tersebut.
Liputan: Amir | Editor: Amk.














