INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sepanjang Januari sampai Juni 2019, Pengadilan Agama (PA) Malili, Kabupaten Luwu Timur menerima berkas perceraian sebanyak 234 berkas yang terdiri dari cerai talak 49 dan cerai gugat 185 perkara.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Malili melalui Panitera Muda gugatan, Jamal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/07/19).
Jamal mengatakan, sejauh ini sudah ada 199 berkas yang sudah selesai dalam artian cerai. Rinciannya, cerai talak 37 dan cerai gugat 162.
Dari angka itu lanjutnya, baru 194 yang sudah mengantongi akte cerai dengan klasifikasi cerai talak 32 dan cerai gugat 162 pekara.
“Selebihnya yakni 35 perkara masih belum berkekuatan hukum tetap dan dua perkara lainnya berstatus verzet,” ujar Jamal.
Lanjutnya, dari jumlah perkara tersebut ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian yakni, perselisihan, ekonomi, perselingkuhan, murtak, KDRT, poligami tidak sehat serta perlakuan mabuk dan judi.
Sementara usia yang mengajukan perceraian tambah Jamal, paling banyak usia 30 sampai 40 tahun, bila dipresentasikan berkisar 80 persen, sementara usia dibawah 30 tahun sekitar 15 persen, selebihnya pada usia 50 tahun keatas, kuncinya.
Liputan: Redaksi | Editor: Amk.














