Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Jejak Lahan Laoli: Dokumen Bupati 1990 Berbeda dengan Keterangan Mustamin

150
×

Jejak Lahan Laoli: Dokumen Bupati 1990 Berbeda dengan Keterangan Mustamin

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,—Keterangan Mustamin mengenai riwayat penguasaan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, sebagaimana pernyataannya dikutip dari MaliliPos.com, dapat dibandingkan dengan dokumen administrasi pemerintah yang diterbitkan pada masa yang sama.

Salah satu dokumen tersebut adalah Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Nomor 590/171/KTB/1990 tertanggal 28 November 1990 yang ditandatangani Bupati H. M. Yunus Bandu dan ditujukan kepada Direktur Utama PT Nusdeco Jaya Abadi.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh redaksi, terdapat tiga pokok keputusan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Pertama, Izin Lokasi PT Nusdeco Jaya Abadi Nomor 04/ILKS/LW/1990 tanggal 26 Februari 1990 atas lahan sekitar 1.000 hektare di Desa Harapan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kedua, pengaturan mengenai rencana penguasaan, pemilikan, dan penggunaan lahan dinyatakan akan ditetapkan kemudian melalui keputusan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, PT Nusdeco Jaya Abadi diperintahkan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.

Ketiga poin tersebut merupakan isi dokumen administrasi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang pada saat itu.

Keterangan Mustamin dan Dokumen Administrasi

Dalam keterangannya kepada MaliliPos.com, Mustamin menyatakan PT Nusdeco memperoleh izin, mengelola kawasan hingga sekitar tahun 1996, kemudian melalui kuasa perusahaan menyerahkan sebagian lahan kepada kelompok masyarakat untuk dikelola.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Mustamin mengenai awal mula penguasaan lahan oleh kelompok tani yang dipimpinnya.

Sementara itu, dokumen Bupati Luwu tahun 1990 menunjukkan bahwa izin lokasi PT Nusdeco Jaya Abadi telah dinyatakan tidak berlaku dan perusahaan diperintahkan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Keterangan Mustamin dan isi dokumen administrasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan informasi yang masih memerlukan penelaahan lebih lanjut melalui dokumen pertanahan maupun produk hukum yang berkaitan.

Menurut ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku, izin lokasi merupakan instrumen perizinan yang berbeda dengan hak atas tanah.

Penilaian mengenai akibat hukum dari berakhirnya izin maupun status hukum tanah selanjutnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Tahun 2000

Mustamin juga menjelaskan bahwa pada 10 Februari 2000 dirinya menerima penyerahan pengelolaan lahan sekitar 50 hektare melalui suatu perjanjian dengan kuasa PT Nusdeco.

Keberadaan perjanjian tersebut merupakan bagian dari hubungan hukum keperdataan para pihak, apabila benar sebagaimana dijelaskan Mustamin.

Adapun keterkaitan antara perjanjian tersebut dengan status hukum tanah tetap memerlukan penilaian berdasarkan dokumen pertanahan maupun keputusan administrasi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan Mengenai SKT Tahun 2006

Dalam penjelasannya, Mustamin juga menyebut permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukannya pada tahun 2006 tidak diproses karena kawasan tersebut telah masuk sebagai lahan kompensasi PLTA Karebbe.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pada waktu itu telah terdapat kebijakan administrasi yang berkaitan dengan kawasan dimaksud.

Adapun dasar hukum, ruang lingkup, serta akibat hukum dari kebijakan tersebut merupakan bagian dari dokumen administrasi pertanahan yang dapat ditelusuri melalui instansi terkait.

Pentingnya Dokumen Administrasi

Dalam penyelesaian persoalan pertanahan, dokumen yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang merupakan bagian dari alat bukti yang digunakan dalam proses administrasi maupun proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, riwayat penguasaan fisik, kesaksian, maupun perjanjian keperdataan dapat menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, setiap klaim mengenai riwayat penguasaan lahan pada dasarnya memerlukan pembuktian melalui dokumen dan proses hukum apabila terjadi perbedaan pandangan di antara para pihak.

Rangkaian Administrasi Hingga Terbitnya HPL

Sebelumnya, Input Rakyat menelusuri sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perubahan status lahan di Dusun Laoli.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun redaksi, rangkaian administrasi tersebut meliputi persetujuan prinsip Menteri Kehutanan kepada PT International Nickel Indonesia Tbk (kini PT Vale Indonesia Tbk.) untuk pembangunan PLTA Karebbe, penyediaan lahan kompensasi, perubahan regulasi kehutanan, penerbitan Sertipikat Hak Pakai pada 2007, perubahan mekanisme melalui kebijakan PNBP-PKH, hibah lahan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2022, hingga diterbitkannya Hak Pengelolaan (HPL) oleh Menteri ATR/BPN pada 28 Agustus 2024.

Selanjutnya diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan luas sekitar 394,5 hektare.

Menurut dokumen yang diperoleh redaksi, rangkaian administrasi tersebut menunjukkan adanya proses administrasi yang berlangsung dalam kurun waktu panjang dan melibatkan sejumlah instansi pemerintah.

Adapun perbedaan pandangan mengenai penguasaan fisik lahan yang berkembang di masyarakat merupakan persoalan tersendiri yang penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan tambahan dari Mustamin terkait isi Surat Bupati Luwu Nomor 590/171/KTB/1990 tersebut. (Rama/Solihin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *