INPUTRAKYAT_PALOPO,–Penyelundupan 1Kg Narkotika jenis ganja berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo.
Barang tersebut dikirim dari Medan ke Palopo melalui jasa pengiriman TIKI ekspres (ekspedisi)
Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim, dalam jumpa persnya, Senin (19 Agustus 2019) mengatakan, Penyelundupan ini berhasil digagalkan usai mendapat informasi Kanwil Bea Cukai yang berkordinasi dengan Tim Interdiksi BNN RI tentang akan ada paket ganja yang masuk ke Palopo, melalui jasa pengiriman.
“Kami melakukan pengintaian selama 2 hari serta menghubungi jasa pengiriman, namun pemilik barang menyuruh temannya yang berinisial MA dan EB untuk mengambil barang tersebut dengan iming-iming akan diberikan 2 sachet ganja yang berukuran sedang,” Dalam penggerebekan tersebut, hanya MA yang berhasil diringkus. Sedangkan dua orang lainnya, pemilik barang, EB dan HK berhasil melarikan diri.” terangnya.
Berdasarkan keterangan MA, dia menyatakan sering kali membeli narkotika jenis ganja dari lelaki HK alias EK.
Dari pengakuan MA, ganja yang dibeli itu dipakai saat mendaki gunung.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 111 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedang HK pemilik ganja dan EB ditetapkan sebagai DPO.
Sekadar diketahui, AKBP Ustim baru menjabat Kepala BNN Palopo 31 Juli 2019 lalu. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel.
Reporter:Fj | Editor:Rk












