INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kabupaten Luwu Timur masuk dalam daftar dari 10 Kabupaten/Kota se-Sulsel menuai sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Luwu Timur, turut pula Kabupaten Jeneponto, Kota Palopo, Luwu, Tana Toraja, Sinjai, Toraja Utara, Bulukumba, Pangkep dan Enrekang.
Ke 10 Kabupaten/Kota tersebut disorot lantaran tingkat kepatuhannya belum mencapai 100 persen.
Pasalnya, hingga batas akhir bulan Maret ke 10 Kabupaten/Kota itu belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara keseluruhan.
Demikian diungkapkan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Ariati sebagaimana dilansir dari Fajar.co.id, Kamis (01/04/2021).
“Kita sudah berikan batas waktu sampai 31 Maret, tapi sampai saat ini ke 10 Kabupaten/Kota tersebut belum juga memberikan laporan secara keseluruhan,” ujarnya lagi.
Menurutnya, KPK sudah mencatat hal itu. Dan paling banyak yang belum memberikan laporan adalah Kepala Dinas, kunci Niken.
Untuk diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu faktor penilaian KPK.
Liputan: * | Editor: Redaksi.














