INPUTRAKYAT_JENEPONTO-Kejaksaan negeri kabupaten jeneponto dalam momen Pilkada hingga saat ini gencar melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah desa di Kabupaten Jeneponto.
Langkah yang dilakukan Kajari jeneponto (Bidang Pidsus) diduga bertentangan dengan instruksi kejaksaan agung republik indonesia.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, Jika ada laporan tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa. Kejaksaan di daerah jangan menjadikan obyek pemeriksaan.
“Utamakan pencegahan dugaan korupsi. Bahkan renungkan dulu sebelum menjadikan pemerintah desa (Kepala Desa) sebagai obyek pemeriksaan. Kepala desa seorang swasta yang tinggal di kampung dan tidak mengetahui bagaimana aturan keuangan pemerintah,”Kata ST Burhanuddin
Ia menyampaikan dalam penanganan dugaan korupsi di pemerintah desa harus dikembalikan ke Inspektorat untuk ditangani.
“Kembalikan dulu ke Inspektorat di daerah dalam menangani persoalan dugaan korupsi kepala desa,”jelasnya
Ia menambahkan dalam penanganan perkara tindak pidana dugaan korupsi di pemerintah desa ada tupoksinya masing-masing.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan, Kejaksaan menangani masalah hukum dan yuridisnya, dan BPKP daerah masalah keuangan. Hal ini bertujuan menciptakan transparansi dalam penanganan dugaan korupsi di pemerintah desa,”jelasnya