Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Kasus Inkrah, Kejaksaan Luwu Timur Eksekusi Penghina Ketua PN Malili

558
×

Kasus Inkrah, Kejaksaan Luwu Timur Eksekusi Penghina Ketua PN Malili

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Abdul Rahman alias Beddu resmi mendekam di jeruji besi, pasca dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, kemarin.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muh Zubair kepada media ini, Selasa (29/03/2022).

“Iye, kemarin dia dieksekusi dan akan menjalani pidana selama 8 bulan sesuai putusan Pengadilan,” singkat Muh Zubair.

Untuk diketahui, Abdul Rahman alias Beddu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin (16/12/2019) lalu.

Ia tersangkut hukum soal kasus penghinaan dan pencemaran nama baik eks Ketua PN Malili, Khairul lewat media sosial facabook.

Beddu didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak terima putusan PN Palopo 8 bulan, Beddu mengajukan banding. Hasilnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Atas putusan itu, Beddu yang juga Ketua KNPI Luwu Timur kembali menempuh jalur kasasi namun hasil putusan tetap sama sehingga Kejari Lutim melakukan eksekusi.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *