INPUTRAKYAT_LUTIM — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Terminal Kawarasan, Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Penyelesaian ini difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Mangkutana, Jumat (9/10/2026).
Proses penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Mangkutana mulai pukul 10.00 WITA.
Kesepakatan ini mengakhiri laporan polisi yang dibuat pada 2 Juli 2026, terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni.

Dalam proses perdamaian, pihak terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Apabila perbuatan tersebut terulang, saya bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian komitmen yang tercantum secara tertulis dalam kesepakatan kedua belah pihak.
Selain itu, terlapor bersedia menanggung atau mengganti seluruh biaya pengobatan yang telah dikeluarkan korban. Sementara itu, pihak korban menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak lagi mempermasalahkan perkara ini.
Surat kesepakatan damai serta surat pencabutan laporan polisi telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 9 Oktober 2026. Keduanya juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan terkait peristiwa ini.
Laporan yang dicabut terdaftar dengan nomor: LP/B/17/VII/SPKT/POLSEK MANGKUTANA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Meski telah memilih jalur damai kekeluargaan, terlapor tetap menyatakan kesediaannya untuk menjalani proses hukum sepenuhnya apabila kembali melakukan perbuatan serupa di masa mendatang.














