INPUTRAKYAT_LUTIM,–Upaya Muhammad Amin (49) warga Desa Langkearaya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, dalam mencari keadalian lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh penyidik Polres Luwu Timur telah pupus, setelah PN Malili menolak seluruh upaya praperadilan pemohon.
Diketahui, upaya tersebut terbilang kedua kalinya, seperti yang diberitakan di media ini, bahwa hasil permohonan Muhammad Amin mengalami hal serupa di PN Makassar pada Rabu (20/12/17) lalu.
Pantau media ini, pada sidang perkara no 1/pid/pra/2018/PN Mll tersebut, tampak dipimpin Hakim tunggal Reno Hanggara, SH dan didampingi panitera pengganti, Abdullah, Senin (29/01/18) di Ruang sidang I Lagaligo PN Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Untuk disisi termohon dihadiri Kasat Reskrim Polres Lutim, IPTU Akbar Andi Malloroang dan pihak Kejari Luwu Timur dalam hal ini Jaksa Rama, SH.
Sementara di pihak pemohon terlihat tak dihadiri oleh bersangkutan yakni Amin ataupun kuasa pemohon.
Meskipun tak dihadiri, persidangan tetap diteruskan, sesuai UU bahwa kehadiran para pihak pada saat pembacaan putusan sifatnya tidak wajib.
Dipersidangan, Hakim tunggal tunggal Reno Hanggara saat membacakan isi putusan mengatakan, menolak seluruh dalil permohonan tersebut, dengan pertimbangan tindakan penyidik atas laporan saudara Aetken telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Lanjutnya, korban Aetken dan saksi saksi telah diperiksa sehingga alat bukti dinyatakan cukup untuk menjadikan pemohon menjadi tersangka.
Sementara perintah penangkapan kepada pemohon telah sesuai pula prosedur karena pemohon telah berulangkali tidak hadir menjalani pemeriksaan, bahkan kesannya mengabaikan kewajiban hukum, tutup Reno.
Terpisah, IPTU Akbar Andi Malloroang selaku Kasat Reskrim Polres Lutim menjelaskan, saudara M. Amin kami tetapkan tersangka lantaran diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Malili bernama Aetken, ungkapnya usai persidangan.
Dijelaskannya, persoalan ini bermula saat saudara M. Amin di laporkan oleh saudara Aetken dikarenakan tersangka meminjam uang sebesar Rp 300 juta sekaligus memberikan lahan kebun seluas 2 hektar yang berisikan tiang merica sebanyak 500 pohon.
Belakangan diketahui korban, bahwasanya tanah yang diberikan tersebut bukan milik M. Amin, tapi milik orang lain.
Atas kejadian menimpa dirinya Aetken merasa keberatan dan melaporkan perbuatan M. Amin ke Polres Luwu Timur, terang Akbar.
Tak sampai disitu kata Akbar, M. Amin juga merupakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian atas perbuatan itu.
Untuk memuluskan perbuatannya, tersangka mengaku sebagai LSM dan Pers sakaligus pengacara, ucap Akbar.
“Sampai saat ini kami masih mengejar pelaku, namun ketika warga mengetahui keberadaannya (M. Amin-red) silahkan melaporkan ke kami,” tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.














