INPUTRAKYAT_JENEPONTO –Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak bisa memberikan alasan pemberian penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala atas kasus dugaan pemalsuan data (Ijazah Palsu) saat mencalonkan dan terpilih sebagai kepala Desa.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan soal itu, karena itu bukan wewenangku, Kami kejaksaan Negeri Jeneponto hanya Eksekutor,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto, Zaenal Abidal Salampessy
Dia mengaku hanya mengeksekusi perintah pengadilan tinggi terkait penetapan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Said.
“Muhammad said mendapat penangguhan tahananan, dari penahanan daerah ke Penahanan kota,”katanya
Selain itu, Kasi Pidum Kejaksaan Jeneponto juga tidak bisa menjelaskan saat ditanya, apakah penangguhan tahanan seperti ini kerap terjadi, dan apakah penangguhan itu tidak merusak citra Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Jeneponto.
Muhammad said mendapat penangguhan penahanan, meski masa penahanannya belum habis. Muhammad Said mendapat putusan oleh pengadilan Jeneponto sebanyak 15 bulan.
“Muhammad said diberi putusan oleh Pengadilan atas perbuatanya, sebanyak satu tahun tiga bulan, dan putusan itu baru di jalani enam bulan di rutan Kelas IIB Jeneponto,”kata Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik