INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Luwu Timur terus membidik perkara mafia tanah, penyidik telah melakukan pemeriksaab terhadap sejumlah saksi dan ahli, termasuk saksi atau ahli dari Kementerian Transmigrasi di Jakarta yang sehubungan dengan dugaan penjualan tanah milik negara dalam areal pencadangan lahan transmigrasi di Kabupaten Luwu Timur tahun 2019 sampai dengan 2021.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dr Yadyn melalui pesan rilisnya kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Disamping itu kata Yadyn yang juga mantan penyidik KPK, pihaknya akan menyelidiki sejumlah lahan tanah negara lainnya yang beralih secara melawan hukum di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Penting untuk menyelamatkan aset-aset/tanah negara yang telah dirampas oleh sejumlah Mafia Tanah.
Ia menyebut, sebanyak 30 orang saksi baik dari Malili, Makassar maupun di Jakarta, terkait penyidikan perkara mafia tanah areal lahan pencadangan transmigrasi yang terletak di desa Buaangin, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur telah diperiksa.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yg Kuat dari sejumlah keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli dan petunjuk yang mengarah kepada beralihnya tanah negara untuk lahan pencadangan transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak terentu dan mereka bukan sebagai transmigran dan perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum,” terangnya.
“Setelah keseluruhan proses penyidikan berjalan, berdasarkan ketentuan hukum pidana, kami akan memintakan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait tersebut,” sambungnya lagi.
Disinggung mengenai siapa-siapa yang bertanggung jawab dan akan menjadi tersangka dalam perkara ini. Kajari Luwu Timur enggan menjawab, dan menyampaikan berdasarkan azas hukum pidana maka kita mengedepankan azas praduga tak bersalah dan tentunya setiap proses dalam penanganan perkara termasuk penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme ekspose. Sehingga Kajari Luwu Timur tidak akan menyampaikan hal tersebut.
“Kami menghormati Azas Praduga Tak Bersalah. Tidak akan mengumumkan Tersangka sebelum seluruh proses penyidikan dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Kajari Luwu Timur juga menghimbau agar sejumlah pihak yang telah menerima atau memperoleh tanah di lahan milik negara termasuk dalam areal lahan pencadangan transmigrasi agar segera mengembalikan tanah-tanah tersebut kepada aparat penegak hukum, sebelum dilakukan proses lebih lanjut.
Ia berharap peran serta masyarakat Kabupaten Luwu Timur. Untuk melaporkan setiap dugaan Mafia Tanah Negara/Lahan Transmigrasi yang beralih secara Melawan Hukum periode Tahun 2007 sampai dengan 2023, yang dilakukan oleh sejumlah Oknum.
“Kejari Luwu Timur membuka hotline pengaduan Mafia Tanah dengan nomor telepon 081243962921,” pungkasnya.