INPUTRAKYAT_JENEPONTO – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto menetapkan kenaikan Tarif baru pembayaran PBB. Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto harus menjalankan.
“Penetapan tarif baru PBB merupakan keputusan atau regulasi yang ditetapkan oleh DPRD Jeneponto tahun 2023 dan di jalankan pemerintah daerah,” Kata Kepala Bapenda Jeneponto Saripuddin Lagu
Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sementara itu, lahan kosong atau objek yang hanya berupa tanah tanpa bangunan tidak mengalami kenaikan, dan nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya,”jelasnya
Ditambahkannya pula bahwa untuk masyarakat yang merasa keberatan atau ingin melakukan peninjauan ulang terhadap kenaikan nilai PBB mereka, Bapenda Jeneponto membuka ruang untuk pengajuan permohonan.
“Masyarakat dapat mengisi formulir yang telah disediakan di kantor Bapenda Jeneponto untuk mengajukan peninjauan kembali. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak,” ujar Saripuddin Lagu.














