INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sejumlah kepala desa di Kabupaten Luwu Timur mempertanyakan dana pembagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk tahun 2018 belum terbayarkan.
Menyikapi hal itu Kepala BPKD Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengatakan, dari 124 desa se Lutim, ada sekitar 72 desa sudah terbayarkan. Sisanya, berkas yang diajukan desa masih belum lengkap. Seperti, tak dilengkapi stempel dan lain-lain, ungkapnya kepada Wartawan, Rabu (28/11/18) di ruang kerjanya.
Dan pembagian hasil ini kata Ramadhan, tergantung permintaan di masing-masing desa, sehingga kami segera cairkan.
Untuk besaran masing-masing yang diterima desa berpariasi tergantung jumlah pajak dan retribusi yang dikelolah desa, bebernya.
Hal itu diatur dalam keputusan Bupati Luwu Timur, Nomor 197/VIII/2018 tentang besarnya penetapan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada masing-masing desa tahun anggaran 2018, papar Ramadhan.
Menurutnya, total keseluruhan yang akan dibayarkan sebesar Rp. 14,6 Milyar. Dengan rincian, pajak daerah Rp. 13,9 Milyar dan retribusi Rp. 623 juta.
“Ini merupakan realisasi anggaran tahun 2017 dan dibayarkan di tahun 2018,” kuncinya.
Liputan: Arif | Editor: Amk.














