Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Kepatuhan Lingkungan Terjaga: PT Tizar Tirzia Trizardi Rutin Serahkan Laporan RKL-RPL Tiap Enam Bulan

104
×

Kepatuhan Lingkungan Terjaga: PT Tizar Tirzia Trizardi Rutin Serahkan Laporan RKL-RPL Tiap Enam Bulan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM – Tanggung jawab lingkungan hidup menjadi prioritas utama dalam setiap langkah operasional perusahaan pertambangan. PT Tizar Tirzia Trizardi menegaskan komitmen penuhnya terhadap kepatuhan regulasi perlindungan alam serta transparansi kepada publik dengan menerapkan sistem pelaporan berkala yang terstruktur.

Perusahaan ini secara rutin menyusun dan menyampaikan laporan pemantauan berbasis Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) setiap enam bulan atau satu semester sekali di seluruh wilayah Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelolanya.

Keterbukaan ini disampaikan secara langsung oleh Rahmat Zainal, yang menjabat sebagai External Relation & Community Development PT Tizar Tirzia Trizardi, saat memberikan keterangan mendalam mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan di wilayah Luwu Timur.

Menurut penjelasan Rahmat Zainal, kewajiban pelaporan yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan ini bertujuan agar setiap aktivitas pertambangan yang berjalan di lapangan tetap terpantau dengan jelas, terukur dampaknya secara akurat, dan dipastikan tidak menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Laporan RKL-RPL yang disusun secara lengkap tersebut memuat berbagai data teknis dan faktual terkini, meliputi gambaran umum kondisi lingkungan hidup di area konsesi, hasil evaluasi pengelolaan dampak yang mungkin timbul, serta rincian langkah-langkah mitigasi pencegahan risiko dan upaya pemulihan lingkungan yang telah dijalankan secara nyata di lapangan selama periode berjalan.

Kebijakan rutin ini menjadi bukti keseriusan manajemen PT Tizar Tirzia Trizardi dalam menjaga keterbukaan informasi publik, mematuhi sepenuhnya regulasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup, serta menjamin terjaganya keberlanjutan kelestarian alam dan terpeliharanya hubungan yang harmonis serta saling menguntungkan dengan masyarakat di wilayah operasional perusahaan.

Saat di konfirmasi Terkait Kepatuhan Lingkungan PT Tizar Tirzia Trizardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH),Umar Dalle Benarkan Perusahaan Rutin Serahkan Laporan RKL-RPL Tiap Enam Bulan

Pihak berwenang memberikan konfirmasi terkait kedisiplinan pelaporan lingkungan yang diterapkan oleh PT Tizar Tirzia Trizardi. Saat dikonfirmasi awak media, Umar membenarkan bahwa perusahaan tersebut secara rutin dan konsisten memasukkan atau mengirimkan dokumen laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL‑RPL) setiap periode enam bulan sekali.

Pengakuan ini menegaskan bahwa kewajiban pelaporan berkala yang menjadi syarat hukum dalam operasional pertambangan dijalankan dengan baik oleh pihak perusahaan.

Keterangan dari dinas terkait sekaligus menjadi validasi resmi bahwa PT Tizar Tirzia Trizardi telah memenuhi kewajiban administratif dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Luwu Timur.(Rama).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *