Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara Evaluasi Penyelenggara Ad Hoc

406
×

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara Evaluasi Penyelenggara Ad Hoc

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) akan melakukan Evaluasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 yang bertempat diaula demokrasi kantor KPU Lutra.

Evalusi ini di ikuti oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Sekretaris.

Sempat Hadir dalam kegiatan Evaluasi ini Ketua KPU Luwu Utara Suprianto didampingi oleh Komisioner KPU Lutra Srianto, H Syamsul Bachri, Syamsu Rijal dan Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Fadliah Nurhilaluddi, Kasubag Program dan data Fitria dan Staf.

Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa Evaluasi ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dia menjelsakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 31/PP.05-Kpts/03/KPU/I/2018 serta memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 tentang Evaluasi PPK dan PPS Pemilihan Umum Tahun 2019.

Evaluasi ini adalah sebagi upaya KPU Luwu Utara untuk memperbaiki kinerja  Penyelenggara Ad Hoc untuk pemilu tahun 2019″ Ujar Suprianto.

Suprianto merinci bahwa metode dalam Evaluasi ini adalah setiap Ketua dan Anggota PPS masing menilai temannya berdasrakan kinerja yang selama ini berjalan, dan untuk Sekretaris kata Suprianto akan menilai Ketua dan Anggota PPS.

Jadi Sekretaris PPS ini dihadirkan untuk diminta menilai semua anggota PPS, tapi PPS tidak bisa menilai Sekretaris” Terang Suprianto.

Selanjutnya Suprianto menjelaskan bahwa dalam panduan Evaluasi kinerja PPS ada 12 jenis pernyataan yang harus ditulis berdasarkan kinerja salah satu yang penting adalah  Integritas, Kepatuhan serta dapat bekerja sama dengan baik.

Suprianto berharap kepada PPS, dan Sekretaris agar mengikuti kegiatan Evaluasi ini sebagai dasar kami untuk menetapkan PPS pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, Karena dalam Evaluasi ini ada Anggota PPS yang telah mengundurkan diri.

Selain itu kata Suprianto Evaluasi ini adalah untuk memperbaiki kembali tata kerja penyelenggara Badan Ad- Hoc, serta menilai kinerja selama dalam tahapan Pilgub dan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian anggota PPS karena kedepan kata Suprianto tugas mereka semakin berat.

Ditempat yang sama Sekretaris KPU Lutra Andi kasmawati menambahkan bahwa kegiatan Evaluasi ini di lakukan selama dua hari mulai Rabu 14 s/d Kamis 15 Februari 2018 yang di ikuti oleh 444 PPS Sekretaris 148 di 148 Desa/ Kelurahan di sembilan Kecamatan.

Yang di wilayah daratan dan untuk daerah  Kecamatan daerah pegunungan Limbong, Seko dan Rampi kami masih menungguh jadwal serta melihat kondisi cuaca karena jalan kegunung ini dilalui hingga dua hari perjalanan dengan hanya menggunakan jasa Ojek karena medannya sangat berat.

Liputan: Rama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *