INPUTRAKYAT_JAKARTA,–Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetepan tersangka terhadap Bupati Kukar dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan terhadap salah satu kasus.
“Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung DPR, Selasa (26/9/2017).
Syarif dalam penetapan ini enggan mengatakan terkait kasus apakah sehingga Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Detailnya nanti, tapi diketahui penetapan itu berdasar pengembangan kasus,” ungkapnya.
Hingga pagi tadi, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pemerintah Kabupaten Kukar.
Selain itu, rumah Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kaltim, Khairuddin juga ikut digeledah, dikarenakan Khairuddin adalah orang yang dekat dengan Rita.
Liputan: Wulan | Editor: Zhakral.