Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

KPPU Lidik Dugaan Pelanggaran Praktik Penjualan Pendeteksi Covid-19

390
×

KPPU Lidik Dugaan Pelanggaran Praktik Penjualan Pendeteksi Covid-19

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI tengah melakukan penyelidikan, terkait dugaan pelanggaran praktik penjualan paket rapid test pendeteksi virus corona di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.

Hal itu di lakukan sebagai inisiatif KPPU, melihat munculnya beberapa tren penawaran rapid test yang dijual sepaket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya oleh beberapa oknum.

Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar Hilman Sujana mengatakan, pihaknya akan fokus pada tarif paket layanan rapid test sesuai dengan harga wajar atau tidak. Melihat, masyarakat sangat membutuhkan hasil rapid test guna mendapatkan izin beraktivitas, utamanya dalam perjalanan penerbangan.

“Jadi layanan paket kesehatan rapid test ini akan tetap dalam pantauan kami apakah harga yang diberikan kepada konsumen ini eksesif atau tidak,” katanya senin (8/6/2020).

Hilman menjelaskan, KPPU telah menyelidiki 6 Rumah Sakit yang ada di wilayah Makassar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan beberapa rumah sakit melakukan penjual rapid test. Namun, masih melakukan penyelidikan tekait mekanisme layanan tersebut.

“Namun hasil detailnya belum bisa disampaikan tapi sudah ada sekitar 6 rumah sakit yang sudah kami periksa. Kalau temuan kami memang ada beberapa RS di Makassar menyediakan paket jasa rapid tes. Jadi layanan ini masih kita lihat apakah memang bentuknya paket seperti itu atau memang bisa diberikan secara parsial,” paparnya.

Dirinya menjelaskan, jika ada temuan paket-paket tambahan tidak perlu dan dinyatakan melanggar, maka akan diperoses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. “Ada tahapannya, kalau nanti kita ketemukan adanya indikasi kuat, kita naik ke tahapan penyelidikan dan tahap selanjutnya, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *