INPUTRAKYAT_LUTRA,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara sampai hari ini masih membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018.
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Syamsu Rijal mengatakan, pendaftaran dan penyerahan berkas calon anggota PPK dijadwalkan berlangsung sampai 18 Oktober 2017, ungkapnya, Senin (16/10/17).
Sementara pendaftaran untuk calon anggota PPS dibuka sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017.
Jumlah anggota PPK per kecamatan Kata Syamsu, telah ditentukan sebanyak lima orang, sedangkan anggota PPS hanya sebanyak tiga orang per desa atau kelurahan. Penentuan anggota PPK dan PPS itu akan disaring melalui tiga tahapan seleksi, mulai dari penelitian administrasi, seleksi tertulis dan tes wawancara.
Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS itu, terbuka untuk umum dengan persyaratan antara lain, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, bebernya.
Lanjutnya, persyaratan lainnya, berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan sederajat, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS, papar Syamsu.
“Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan itu dan berminat mendaftar, diharapkan segera mengambil serta mengisi formulir pendaftaran ke KPU Luwu Utara,” kuncinya.
Liputan: Rama | Editor: Enggar.