INPUTRAKYAT_LUTIM,-Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten Luwu Timur melaksanakan proses penetapan lelang kendaraan dinas roda empat dan roda dua bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo, Kamis 8 Oktober 2026.
Penetapan lelang dilakukan terhadap kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang sebelumnya telah melalui proses pendataan, pemeriksaan kondisi, serta tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN. Proses tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penertiban dan optimalisasi pengelolaan aset negara.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Luwu Timur berkoordinasi dengan KPKNL Palopo sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan lelang serta pengelolaan kekayaan negara.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan lelang berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penetapan lelang ini, kendaraan dinas yang telah ditetapkan sebagai objek lelang selanjutnya akan mengikuti tahapan lelang sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh KPKNL Palopo. Proses tersebut diharapkan dapat terlaksana secara transparan, tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rama).














