INPUTRAKYAT_PALOPO, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024, tertanggal 13 September 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin
Dalam pengumuman Nomor: 681/PL.02.2-PU/7373/2024 itu menyatakan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir, BSc dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara tiga bakal paslon lainnya, dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai bakal paslon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024.
Ir Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Andi Tenri Karta, S.AN
Putri Dakka, SH dan Drs Haidir Basir, MM, dan
Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih.
“Pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat yang dapat dimasukkan mulai tanggal 15 – 18 September 2024,” jelas Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 melalui:
Tanggapan masyarakat bisa lewat Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
Berikut surat pengumuman hasil penelitian administrasi KPU Palopo: