Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Kuasai Shabu 577 Gram, IRT di Luwu Timur Ditangkap Polda Sulsel

529
×

Kuasai Shabu 577 Gram, IRT di Luwu Timur Ditangkap Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SMW (39).

Lokasi penangkapan di Jalan Bumper, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (25/03/2022) Pukul 14.30 WITA.

Berdasarkan rilis Kepolisian yang dihimpun media ini, saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 saset seberat 577 gram dan uang senilai Rp 60 juta.

Usai penangkapan, Polisi langsung mengamankan SMW beserta barang bukti di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tak sampai disitu Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *