INPUTRAKYAT_LUTIM,–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SMW (39).
Lokasi penangkapan di Jalan Bumper, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (25/03/2022) Pukul 14.30 WITA.
Berdasarkan rilis Kepolisian yang dihimpun media ini, saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 saset seberat 577 gram dan uang senilai Rp 60 juta.
Usai penangkapan, Polisi langsung mengamankan SMW beserta barang bukti di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tak sampai disitu Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














