Example floating
Example floating
Example 728x250
Input HukrimInput Regional

Kutuk Keras Pembakaran Base Camp PMII Rayon Ekonomi UMI, PB PMII Usut Kasus ke Ranah Hukum

354
×

Kutuk Keras Pembakaran Base Camp PMII Rayon Ekonomi UMI, PB PMII Usut Kasus ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_JAKARTA, – Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Agus Mulyono Herlambang mengaku murka atas aksi pembakaran Base Camp PMII Rayon Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Ia mengutuk keras aksi tersebut dan akan mengusut tuntas hingga ranah hukum.

“PB PMII mengutuk keras aksi penyerangan dan pembakaran Base Camp PMII Universitas Muslim Indonesia Makassar yang mengakibatkan Pusat Tempat Kajian Kader Pmii Ekonomi itu rata dengan tanah,” tegasnya di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Ia mengatakan, penyerangan dan pembakaran oleh orang tidak dikenal tersebut akan dilaporkan dengan pasal 187 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Sebab, perbuatan melawan hukum tersebut adalah bentuk kejahatan yang membahayakan keamanan umum, terutama kader PMII.

“Perbuatan ini sangat membahayakan keselamatan kader PMII yang ada di sana. Tidak hanya kader PMII, penyerangan itu juga membahayakan keselamatan orang-orang di sekitarnya. Dan yang paling penting, ini bisa berakibat pada rasa trauma kader-kader PMII terutama kader UMI,” ujarnya.

Terkait hal tersebut Agus mengatakan, telah menginstruksikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII untuk melakukan pendampingan hukum pada kader PMII UMI. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kasus penyerangan tersebut benar-benar diselesaikan secara hukum.
“Persoalan ini harus benar-benar diselesaikan secara hukum, sehingga kejadian seperti ini tidak akan pernah terulang lagi. Sekretariat dalam sebuah organisasi adalah simbol. Melakukan penyerangan apalagi pembakaran seperti ini adalah penghinaan bagi organisasi,” tegasnya.

Ia juga meminta penegak hukum agar segera mengusut kasus pembakaran tersebut secara adil hingga tuntas. Menurutnya, keterlambatan penanganan kasus akan memicu konflik baru secara berkepanjangan. “Kita percayakan masalah ini kepada penegak hukum. Kita minta penegak hukum usut tuntas kasus ini,”Tutup Agus.

Liputan: Rama.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *