Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Lagi, Kejari Lutim Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BKK Proyek PJU

1748
×

Lagi, Kejari Lutim Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BKK Proyek PJU

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kejari Luwu Timur kembali menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur, Sabtu 24/02/2024.

Sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan Tersangka atas nama HR pada perkara tersebut.

Adapun 4 orang saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kali ini yaitu ID, RA , IR dan EP.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP selaku pihak yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.

Akibat perbuatan Keempat Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000,- berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam,
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *