INPUTRAKYAT_LUTIM,–LSM Jaringan Advokasi Masyarakat Pasisir Indonesia (JARI) mendesak Sat Reskrim Polres Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan atas proses pembuatan peta potensi desa yang menelan dana desa (DD) tahun 2017 yang cukup fantastik yakni Rp. 1,2 Milyar dengan rincian Rp. 10 juta per desa dari 124 desa.
Hal tersebut diungkapkan Arsad selaku Divisi Hukum dan Ham LSM JARI kepada InputRakyat.co.id, Jumat (13/04/18).
Menurutnya, hal tersebut diduga ada kejanggalan pada proses pelaksanaan.
“Pelaksanaan itu bermula dengan dilakukan gelar ekspose oleh rekanan dihadapan kepala desa, kemudian program tersebut disepakati kedua belah pihak antara rekanan dan Kades se Lutim sebagaimana tertuang dalam MoU, dengan kop surat “Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa”, beber Arsad.
Hal tersebut dikatakan rekanan pembuatan peta potensi desa yakni Ahmad Mulidin yang didampingi Halsen selaku Kepala DPMD di ruang kerjanya baru-baru ini, ucap Arsad.
Lanjut Arsad, seharusnya kegiatan ini dilakukan melalui proses lelang karena anggaran yang digunakan merupakan Dana Desa yang dimana bersumber dari APBN dengan nilai keseluruhan Rp. 1,2 Milyar.
Selain itu, berdasarkan pengakuan salah satu Kades bahwa, program tersebut dituang dalam RPJMDes setelah penetapan. Artinya bahwa, program ini diduga disisip setelah RPJMDes berjalan, ujar Arsad.
“Program ini sangat baik, namun proses kegiatan tersebut diduga salah dan disinyalir ada penyalahgunaan jabatan,” katanya.
Tindakan itu tentu bertolak dengan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa sebagai payung hukum otonomi desa yang baru, pengelolaan potensi daerah diharapkan semakin baik dan profesional.
Dimana elemen penting otonomi desa adalah adanya kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri.
Kewenangan ini dapat diartikan jika Pemerintah Desa adalah unsur utama penyelenggara pemerintahan desa tanpa intervensi dari pihak manapun.
Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga, desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa antara lain, meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, bebernya.
Tak sampai disitu kata Arsad, berdasarkan data yang dihimpun, beberapa program berbeda metode serupa yang telah diluncurkan di tahun kemarin diantaranya, pengadaan tenda kerucut, internet desa dan sebagian pengadaan motor dinas BPD yang menelan Dana Desa sebesar Rp. 20 juta perunit, serta program lainnya yang akan berjalan di tahun 2018.
Dijelaskannya, dari pengakuan kepala desa tentang pengadaan Randis BPD, bahwasanya aparat desa dikerahkan oleh BPBD untuk menjemput motor tersebut disalah satu dialer di Kecamatan Mangkutana, Lutim.
Untuk sistem pembayaran Randis, pihak desa menyerahkan dana ke BPMPD saat pencairan Dana Desa, kutip ucapan salah satu kades yang tak mau menyebut identitasnya.
“Ini kan patut dipertanyakan praktek seperti ini. Oleh sebab itu, kami minta Polres Lutim untuk segera melakukan penyelidikan persoalan ini,” imbuhnya.
Liputan: Anca | Editor: Amk.














