Example 728x250
Example 728x250
Input Makassar

Mangkir Dua Kali, dr Resti Belum Penuhi Panggilan Polda Sulsel Terkait Laporan Ryan Latief

275
×

Mangkir Dua Kali, dr Resti Belum Penuhi Panggilan Polda Sulsel Terkait Laporan Ryan Latief

Sebarkan artikel ini
dr Resti Apriani Muzakkir. (ist)

INPUTRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang dokter kecantikan di Makassar, dr. Resti, hingga kini masih bergulir di Polda Sulawesi Selatan.

Polda Sulsel diketahui telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada dr. Resti sedikitnya dua kali. Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ryan Latief

Kuasa hukum Ryan Latief, Abdul Salam S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, seluruh bukti yang diperlukan telah diserahkan kepada penyidik guna membantu proses penyelidikan.

“Kami berharap dr. Resti dapat segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum,” ujar Abdul Salam di hadapan awak media, Jumat (06/03/2026).

Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika dr. Resti diduga menyebarkan informasi yang dinilai sebagai fitnah terhadap Ryan Latief melalui akun Instagram miliknya, @dr.restimuzakkir.

Ryan Latief mengaku sangat keberatan atas tuduhan yang disampaikan melalui media sosial tersebut. Ia menilai informasi yang disebarkan tidak berdasar dan telah merugikan nama baiknya.

“Saya sangat keberatan atas tuduhan dr. Resti kepada saya. Informasi yang disebarkan melalui akun Instagram tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik saya,” ujar Ryan Latief.

Karena itu, Ryan berharap Polda Sulawesi Selatan dapat menuntaskan kasus tersebut secara adil dan transparan.

“Saya berharap pihak kepolisian Polda Sulsel dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *