INPUTRAKYAT_LUTIM,–Beredar kabar tujuh Desa di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, masuk dalam daftar temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Luwu Timur. Salah satunya, Desa Baruga.
Saat dikonfirmasi, Kades Baruga, Roy Mursyam, tak terima desanya masuk daftar temuan sebagaimana tertuang dalam surat tindak lanjut dari Inspektorat melalui kecamatan, bantahnya, Jumat (01/11/19).
Alasannya, bahwa temuan anggaran 2018 lalu sudah dikembalikan pada Agustus 2019 kemarin.
“Kita sudah kembalikan, kok’ masih masuk dalam daftar temuan, sementara temuan itu hanya kesalahan administrasi saja,” ujar Roy lagi.
Ditegaskannya, bahwa dirinya siap menantang Inspektorat. “Kami punya bukti-bukti kok terkait masalah itu,” jelasnya.
Menurut Roy, seharusnya Inspektorat ini memperbarui datanya, jangan yang sudah menyelesaikan masih masuk dalam daftar temuan.
“Saya ini orang takut berurusan dengan begituan, apalagi berbicara uang, mending uang pribadi saya yang keluar dari pada uang negara saya keluarkan untuk kepentingan pribadi, jadi tolong Inspektorat meluruskan persoalan ini,” imbuhnya.
Terpisah, pihak Inspektorat Luwu Timur saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan pernyataan terkait persoalan tersebut.
Informasi yang dihimpun, selain Desa Baruga, sebanyak enam Desa lainnya ikut masuk dalam daftar temuan Inspektorat.
Sebagaimana tertuang dalam surat tindak lanjut LHP Inspektorat tahun 2019 melalui pemerintah Kecamatan Malili yang dikeluarkan pada 29 Oktober.
Keenam Desa lainnya yakni, Desa Balantang, Wewangriu, Laskap, Pongkeru, Pasi-Pasi dan Harapan.
Isi surat itu berupa himbauan agar ketujuh desa tersebut menindaklanjuti laporan hasil temuan Inspektorat dalam kurun waktu 60 hari.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














