INPUTRAKYAT_LUTIM,–Angka kasus pelecehan seksual di Luwu Timur terbilang berjalan ditempat alias tak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Korbanya adalah anak di bawah umur.
Hal itu dibuktikan dari data yang dirangkum di Pengadilan Negeri Malili, Lutim, Sulsel.
Alhasil, di tahun 2017 angka pelecehan seksual terhadap anak mencapai 30 persen.
Sementara tahun ini terhitung sejak Januari-Agustus, masih menduduki angka yang sama yakni 30 persen.
Dari angka itu, Kabupaten Lutim masih dikategorikan gagal dalam meluncurkan program Kabupaten layak anak sebagaimana digaungkan pemerintah daerah Luwu Timur.
Hal itu dibenarkan Khairul Ketua PN Malili kepada InputRakyat.co.id saat ditemui di ruang kerja nya, Kamis (16/08/18) pagi.
“Angka tersebut terbilang memprihatinkan, dan tak tanggung-tanggung korban pelecehan seksual adalah anak dibawah umur,” kata Khairul.
Dicontohkannya, saat ini kami menangani terdakwa pelecehan seksual terhadap anak. Mirisnya, ada 5 orang jadi korban.
Dengan modus memanggil korban saat melintas didepan rumah terdakwa, sembari mengimingkan uang sebesar Rp. 2 ribu beserta buah karsen.
Dari bujukan itu, terdakwa mengajak korban masuk kedalam rumah dan menyuruh korban tidur diatas ranjang guna meluncurkan aksinya, bebernya.
“Pelaku berinisial DY warga Dusun Ponorogo, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tomoni,” ucap Khairul.
Sementara korban DY merupakan warga yang tak jauh dari rumahnya. Kini terdakwa sudah memasuki sidang tuntutan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Untuk kasus serupa lainnya sebagian sudah di vonis, ungkapnya.
Oleh sebab itu kata Khairul, agar tidak terjadi hal serupa Pemerintah daerah melalui Dinas yang bersangkutan untuk terus aktif dalam mensosialisasikan program ramah anak, yang terpenting adalah orang tua anak.
Tak hanya itu, Dinas terkait wajib melakukan pendampingan terhadap korban setelah persidangan dengan tujuan menghilangkan rasa troma dan lain-lain, tambahnya.
Liputan: Arif | Editor: Amk.














