INPUTRAKYAT_LUTIM,–Komitmen Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, untuk memastikan subsidi LPG 3 kilogram benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak kini memasuki tahap implementasi.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan menggelar program trade-in atau penukaran tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.2/202/BUP tanggal 11 Juni 2026 tentang larangan penggunaan LPG tabung 3 kilogram oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pelaksanaan trade-in dipusatkan di halaman Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur, pada Kamis 2 Juli 2026.
Kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur Nomor 500.2/393/Disdagkop-UKMP yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Malili, dan Lurah Malili untuk diteruskan kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN yang masih menggunakan LPG tabung 3 kilogram diharapkan segera beralih dengan melakukan penukaran maupun pembelian tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram melalui kegiatan trade-in.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata Bupati Irwan Bachri Syam dalam menata penyaluran energi bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Melalui kebijakan tersebut, ASN diarahkan menjadi teladan dengan menggunakan LPG non-subsidi sehingga kuota LPG 3 kilogram dapat lebih diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro yang memang berhak menerimanya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memfasilitasi proses peralihan melalui program trade-in. Langkah ini diharapkan memudahkan ASN beralih ke LPG non-subsidi tanpa kendala, sekaligus mempercepat implementasi kebijakan di lapangan.
Dengan semakin banyak ASN yang beralih menggunakan LPG non-subsidi, pemerintah optimistis distribusi LPG 3 kilogram akan semakin tepat sasaran dan ketersediaannya di masyarakat dapat lebih terjaga.
Kepala Disdagkop-UKM Lutim, Senfry Octovianus menjelaskan, bahwa ketentuan penukaran maupun pembelian tabung LPG hanya berlaku selama pelaksanaan kegiatan trade-in pada 2 Juli 2026, ungkapnya, Selasa (30/6/2026).
“Peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop-UKMP melalui narahubung yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Senfry bilang, rogram ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi juga diikuti langkah konkret agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Ia berharap upaya tersebut mampu menjaga subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkan. (Solihin).














