INPUTRAKYAT_LUTIM,–Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, berakhir cerai.
Pengadilan Agama Malili mencatat angka cerai gugat di tahun 2021 dalam hal ini perempuan sebagai pemohon yang telah vonis sebanyak 319 orang.
Sementara sepanjang Januari sampai bulan ini tahun 2022, sebanyak 210 janda baru.
Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Malili, Muhammad Arif, kepada media ini, Rabu (14/9/2022).
“Perkara tersebut sudah status putusan atau vonis,” sambungnya lagi.
Menurutnya, rata-rata perempuan yang menggugat berusia 20 tahun sampai 35 tahun. Dan bahkan ada yang usia 19 tahun.
Adapun penyebab perkara perceraian mereka yakni faktor ekonomi, pertengkaran rumah tangga serta perselingkuhan.
“Kalau untuk faktor perselingkuhan terbilang lumayan cukup banyak, yang berawal dari media sosial,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk pengajuan dispensasi nikah yang sudah selesai sebanyak 51 perkara.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














