Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Palopo

Panwascam Sendana Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas PPNPN

201
×

Panwascam Sendana Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas PPNPN

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Sendana, Arzad.(ist)
Example 468x60

INPUTRAKYAT_PALOPO, – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sendana, Kota Palopo, menemukan dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Sendana, Arzad.

“Benar, ada satu orang,” ujarnya saat dikonfirmasi via What’sApp, Sabtu 19 Oktober 2024.

Pelanggaran tersebut terjadi, usai salah satu oknum PPNPN di wilayah pemerintahan salah satu Kelurahan, yang ada di Kecamatan Sendana, mengunggah sejumlah gambar dan video milik salah satu calon Wali Kota Palopo, di media sosial facebook.

“Informasinya kami dapatkan dari salah satu masyarakat, dan setelah kami telusuri memang benar pegawai honorer ini memposting foto dan video salah satu calon Wali Kota,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah memastikan ke pegawai honorer tersebut tentang kepemilikan akun facebook yang digunakan mengunggah video dan foto milik salah satu cawalkot itu.

“Upaya yang kami lakukan telah selesai, Insya Allah setelah kami buat kajian awalnya, selanjutnya kami akan merekomendasikan hal tersebut ke pejabat terkait, karena ini pelanggaran hukum lainnya, jadi kewenangannya itu ada pada Pemerintah Daerah (Palopo),” tegasnya.

Kendati begitu, Arzad tidak menyebutkan sanksi yang akan dikenakan kepada oknum pegawai honorer tersebut.

“Kita tidak tau sanksinya nanti seperti apa, cuma dalam regulasinya itu bisa jadi kena sanksi etik. Lihat saja nanti hasil akhirnya seperti apa,” jelasnya.

Disamping itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat yang tercatat sebagai PPNPN yang digaji menggunakan dana APBD dan APBN bersikap netral selama tahapan pilkada berlangsung.

“Dengan kejadian seperti ini, seluruh pihak yang dimaksud (PPNPN) itu juga harus bersikap netral bukan hanya ASN, TNI, POLRI dan Penyelenggara namun PPNPN juga perlu menjaga netralitasnya, ini untuk jenjang karirnya jadi tetap harus mengutamakan disiplin dalam bertindak,” tandasnya. (Amel)

 

Berikut Dasar Aturan Dugaan Pelanggaran Netralitas PPNPN:

1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023  Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bahwa :

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.”

2. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 bahwa :

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *