Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Lutim

Parah! Barang Bukti Dugaan Serangan Fajar di Madani Dilepas Bawaslu, Ada Apa?

784
×

Parah! Barang Bukti Dugaan Serangan Fajar di Madani Dilepas Bawaslu, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur dikabarkan mengembalikan barang bukti dugaan serangan fajar yang digrebek warga di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Minggu malam (24/11/2024).

Barang bukti yang dikembalikan berupa mobil Toyota Avanza putih berplat nomor DP 1629 GN dan sebuah laptop, yang sebelumnya diamankan Bawaslu pasca penggerebekan warga di Desa Madani.

Sementara barang bukti yang saat ini masih diamankan Bawaslu sebagaimana ditemukan didalam mobil tersebut yakni 121 amplop berisi uang tunai Rp 200 ribu per amplop yang diduga digunakan untuk melakukan serangan fajar.

Kuat dugaan barang bukti tersebut dari pihak salah satu pasangan calon. Pasalnya, di dalam mobil itu, Bawaslu menemukan sebuah baju kaos berwarna merah tertulis pada baju angka 2 dan nama paslon Budiman Akbar serta data nama-nama Desa se Lutim.

Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati, membenarkan barang bukti berupa mobil dan laptop telah dilepas.

“Kami fokus pada bukti uang dan identitas pemberi serta penerima. Mobil dan laptop itu kami nilai tidak rujukannya dengan pembuktian kasus,” jelas Sukmawati, saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Selasa (26/11/2024).

Ia juga menyebutkan barang bukti yang telah dikembalikan bisa diminta kembali jika diperlukan untuk kedepannya.

Menanggapi itu, Tim Hukum pasangan calon Ibas-Puspa melayangkan protes terhadap Bawaslu Luwu Timur atas keputusan mengembalikan sejumlah barang bukti kasus dugaan politik uang. Keputusan tersebut dinilai kontroversial, mengingat proses penyelidikan masih berjalan.

Ia menjelaskan langkah Bawaslu yang mengembalikan barang bukti berupa sebuah mobil dan laptop. Menurutnya, tindakan ini perlu dijelaskan secara transparan.

“Kenapa Bawaslu mengembalikan barang bukti itu, sementara proses masih berlangsung? Langkah ini harus dipertanyakan, apa dasar Bawaslu berani mengambil keputusan seperti itu,” tandasnya.

Dikembalikannya sebagaian barang bukti tersebut menimbulkan tanda tanya kinerja Bawaslu Luwu Timur.

Bahkan, hingga kini, laporan dugaan politik uang tersebut belum masuk tahap registrasi. Sikap Bawaslu ini memicu kritik bahwa langkah tersebut justru melemahkan upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.

Sebelumnya, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, juga telah meminta semua pihak untuk bersama-sama mengawal pengusutan kasus ini.

Dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin (25/11/24), ia menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu, Gakumdu, dan pihak terkait.

“Kita kawal bersama proses ini agar berjalan sesuai aturan,” ujar Zulkarnain.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *