INPUTRAKYAT_LUTIM,—Upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam Penerapan Pegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membuahkan hasil positif Hal Tersebut ditunjukkan Saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur melaporkan tidak ditemukannya pelanggaran selama melakukan monitoring di enam fasilitas kesehatan pada Selasa, 30 September 2025.
Keberhasilan ini diapresiasi sebagai cerminan kesadaran masyarakat yang tinggi serta sinergi yang efektif antara Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) dalam menjaga lingkungan kesehatan yang steril.
Monitoring KTR kali ini menyasar fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di berbagai kecamatan, hal tersebut menunjukkan komitmen Pemda dalam pengawasan yang menyeluruh. Adapaun Lokasi yang dikunjungi meliputi:
* PKM Wasuponda dan Pustu Ledu Ledu
* PKM Nuha dan Pustu Nikel
* PKM Wawondula dan PKM Timampu
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ibrahim Yakub, S.Hut didampingi Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan, Nirhati, S.E dan tim gabungan Satpol PP kabupaten Luwu timur
“Kami sangat mengapresiasi hasil monitoring hari ini. Nihilnya pelanggaran menunjukkan bahwa sosialisasi Perda KTR telah dipahami dan diterapkan dengan baik, khususnya berkat kerja keras para pimpinan PKM dan Pustu yang aktif mengawasi area mereka,” ujar Bapak Ibrahim Yakub.
Selain pemeriksaan lapangan, tim Satpol PP juga secara aktif memberikan sosialisasi mengenai pentingnya Perda KTR. Edukasi tersebut mencakup penjelasan terperinci tentang bahaya kesehatan rokok, manfaat lingkungan bebas asap, dan hukuman yang berlaku. Hal ini merupakan strategi pencegahan yang diutamakan oleh Satpol PP.
Sementara, Nirhati saat dikonfirmasi menekankan bahwa keberhasilan ini adalah milik bersama. “Ini adalah kemenangan bagi kesehatan publik. Kami melihat ada peran aktif dari petugas Pustu yang bekerja sama dengan PKM dalam mengedukasi warga dan keluarga pasien yang sedang menunggu. Namun, kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga konsistensi ini,” tambahnya.
Satpol PP Luwu Timur memastikan bahwa kegiatan pemantauan dan sosialisasi akan terus dilakukan secara rutin di berbagai kawasan tanpa rokok lainnya, sebagai upaya berkelanjutan Pemda untuk melindungi hak seluruh warga Luwu Timur atas lingkungan yang sehat.














