INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah daerah Luwu Timur kembali menempatkan warga di rumah nelayan sebanyak 52 unit untuk tahap kedua.
Rumah nelayan tersebut terletak di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, tepatnya tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Malili.
Namun penempatan tersebut dikabarkan menuai polemik dari warga nelayan.
Hal tersebut diungkapkan Syukur warga Desa Wewangriu kepada InputRakyat.co.id, Minggu (21/06/2020).
Ia menyebut, kalau ada enam orang ikut ambil bagian pada tahap kedua ini, sementara mereka sudah pernah ikut di tahap pertama lalu.
Alasan keenam orang ini ikut di tahap kedua karena mereka mengantongi memo dari Bupati Lutim.

“Saya diperlihatkan memo itu, sehingga mereka bertahan untuk mendapatkan rumah nelayan,” ucap Syukur.
Namun lucunya kata Syukur, mereka mengkalim rumah nelayan bernomor 40 sampai 46.
Sementara dalam memo tersebut, mereka hanya diberikan rumah nomor 33 sampai 38.
Saat saya tanya dirinya sudah ikut di tahap pertama, ia hanya berdalih kalau rumah tersebut tidak pernah ditempati, makanya ikut lagi di tahap kedua.
“Tidak bisa dong kalau seperti ini main klaim saja, sementara masih banyak nelayan yang belum mendapatkan rumah tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Lutim, H. Zainuddin menegaskan akan melakukan evaluasi terkait persoalan tersebut.
“Saya akan evaluasi ulang, tidak boleh begitu, kalau sudah pernah ikut jangan lagi mendaftar di tahap kedua, itu serakah namanya,” tandas bang Jay sapaan akrabnya.
Menurut bang Jay, rumah nelayan ini prosesnya lama, sudah dirapatkan dengan yang terkait dan telah diprevikasi.
Terkait syarat untuk mendapatkan rumah tersebut dia harus nelayan, dibuktikan dengan kartu nelayan dan alat tangkap, paparnya.
“Kriteria ini sudah diramuh dengan melibatkan Dinas Perikanan dan kelautan Lutim,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, dari hasil rapat tersebut per desa disekitar lokasi ini memiliki kuota penerima.
“Rumah ini khusus masyarakat setempat, harus ber KTP Lutim dan berdomisili di Malili serta diperuntukkan khusus bagi masyarakat nelayan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari keenam orang tersebut yang disebut-sebut mengantongi memo Bupati Lutim.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














